Correct Article 11
PERBAN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2024 tentang PENGELOLAAN RUMAH SUSUN BADAN KEAMANAN LAUT REPUBLIK INDONESIA
Current Text
(1) Calon Penghuni yang akan mendaftar sebagai Penghuni Rumah Susun harus mengajukan permohonan pendaftaran secara tertulis kepada Pengelola, dengan melampirkan persyaratan sebagai berikut:
a. fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemohon;
b. fotokopi Kartu Keluarga;
c. fotokopi Akta Nikah bagi yang sudah berkeluarga;
d. surat pernyataan belum memiliki rumah/tempat tinggal yang tetap dalam kawasan algomerasi tertentu yang ditetapkan;
e. fotokopi Kartu Tanda Anggota (KTA) Bakamla/surat rekomendasi dari kepala unit organisasi/satuan tempat calon Penghuni bekerja.
(2) Dalam hal permohonan pendaftaran disetujui, dilakukan perjanjian sewa menyewa antara calon Penghuni dan Pengelola.
(3) Format surat permohonan dan perjanjian sewa menyewa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Your Correction
