Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

PERBAN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2024 tentang PENGELOLAAN RUMAH SUSUN BADAN KEAMANAN LAUT REPUBLIK INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Perawatan bangunan Rumah Susun merupakan kegiatan memperbaiki dan/atau mengganti bagian bangunan Rumah Susun dan/atau komponen, bahan bangunan dan/atau prasarana, dan sarana agar bangunan tetap laik fungsi. (2) Kegiatan perawatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. perawatan rutin; b. perawatan berkala; dan c. perawatan mendesak/perawatan darurat. (3) Pengelola melakukan pemeriksaan rutin terhadap bangunan Rumah Susun dan apabila ditemukan kerusakan pada bangunan Rumah Susun pengelola wajib menentukan jenis perawatan dan penganggaran biaya yang dibutuhkan. (4) Perawatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai tingkat kerusakan terhadap bangunan Rumah Susun.
Your Correction