Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PERBAN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2024 tentang PENGELOLAAN RUMAH SUSUN BADAN KEAMANAN LAUT REPUBLIK INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pemanfaatan ruang bukan hunian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b wajib memperhatikan ketentuan: a. satuan bukan hunian yang ada pada bangunan Rumah Susun hanya dipergunakan untuk kegiatan ekonomi dan sosial. b. satuan bukan hunian difungsikan untuk melayani kebutuhan Penghuni Rumah Susun.
Your Correction