Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERBAN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2024 tentang PENGELOLAAN RUMAH SUSUN BADAN KEAMANAN LAUT REPUBLIK INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Lingkup pemanfaatan bangunan Rumah Susun meliputi kegiatan: a. pemanfaatan ruang hunian; dan b. pemanfaatan ruang bukan hunian. (2) Pemanfaatan bangunan Rumah Susun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan kegiatan pengelolaan yang mencakup kegiatan: a. operasional; b. pemeliharaan; dan c. perawatan.
Your Correction