Correct Article 7
PERBAN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN BADAN KEAMANAN LAUT
Current Text
(1) Setiap Pegawai wajib mencatatkan waktu kedatangan dan kepulangan kerja melalui Presensi Online atau Presensi Mesin Elektronik.
(2) Kewajiban mencatatkan waktu kedatangan dan kepulangan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku juga terhadap Pegawai yang datang terlambat dan/atau pulang sebelum waktunya.
(3) Selain melalui Presensi Online atau Presensi Mesin Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), pencatatan waktu kedatangan dan kepulangan kerja juga dapat dilakukan melalui Presensi Manual.
(4) Pencatatan waktu kedatangan dan kepulangan kerja melalui Presensi Manual sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dalam hal:
a. Pegawai belum terdaftar dalam Presensi Online;
b. terdapat masalah pada Presensi Online dan Presensi Mesin Elektronik;
c. terdapat masalah pada jaringan internet; dan/atau
d. terjadi keadaan kahar.
(5) Keadaan kahar sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf d merupakan kejadian yang terjadi di luar
kemampuan dan kendali manusia serta tidak dapat dihindarkan.
(6) Pencatatan Presensi Manual sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dengan mengisi formulir kehadiran manual sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Your Correction
