Correct Article 6
PERBAN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN BADAN KEAMANAN LAUT
Current Text
(1) Hari Kerja dan Jam Kerja di lingkungan Bakamla ditentukan sebanyak 7,5 (tujuh koma lima) jam dalam 1 (satu) hari, dan dilaksanakan sebanyak 5 (lima) Hari Kerja dalam 1 (satu) minggu.
(2) Jam Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditetapkan sebagai berikut:
a. pukul 07.30-15.30 WIB pada hari Senin sampai dengan hari Kamis;
b. pukul 07.30-16.00 WIB pada hari Jumat;
c. pukul 12.00-12.30 WIB untuk istirahat pada hari Senin sampai dengan hari Kamis; dan
d. pukul 11.30-12.30 WIB untuk istirahat pada hari Jumat.
(3) Bagi Pegawai yang melaksanakan tugas di wilayah INDONESIA Tengah dan INDONESIA Timur, Jam Kerja disesuaikan dengan waktu setempat.
(4) Jumlah Hari Kerja dan Jam Kerja di bulan Ramadan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Ketentuan mengenai Hari Kerja dan Jam Kerja pada unit organisasi yang tugasnya bersifat khusus ditetapkan oleh Kepala Badan.
Your Correction
