Correct Article 23
PERBAN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN BADAN KEAMANAN LAUT
Current Text
Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, Peraturan Kepala Badan Koordinasi Keamanan Laut Nomor Nomor 003 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Keamanan Laut (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2016 Nomor 986), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Your Correction
