Correct Article 22
PERBAN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN BADAN KEAMANAN LAUT
Current Text
Kepala Biro Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 membuat laporan:
a. informasi akumulasi penghitungan hari dan jam kerja yang dilanggar setiap Pegawai berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Badan ini, yang disampaikan kepada atasan langsung Pegawai yang bersangkutan untuk diproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan
b. rincian perhitungan pembayaran Tunjangan Kinerja Pegawai sebagai dasar pembayaran Tunjangan Kinerja Pegawai.
Your Correction
