Correct Article 21
PERBAN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN BADAN KEAMANAN LAUT
Current Text
(1) Pencatatan kehadiran, disiplin Pegawai, dan pelaksanaan cuti Pegawai dilakukan secara berkala setiap bulan.
(2) Pencatatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan oleh Kepala Biro Umum.
Your Correction
