Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 21

PERBAN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN BADAN KEAMANAN LAUT

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pencatatan kehadiran, disiplin Pegawai, dan pelaksanaan cuti Pegawai dilakukan secara berkala setiap bulan. (2) Pencatatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Kepala Biro Umum.
Your Correction