Correct Article 19
PERBAN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN BADAN KEAMANAN LAUT
Current Text
(1) Pemotongan Tunjangan Kinerja Pegawai dihitung secara kumulatif dalam 1 (satu) bulan dan paling banyak sebesar 100% (seratus persen).
(2) Biro umum bertanggung jawab atas laporan besaran pemotongan Tunjangan Kinerja Pegawai.
Your Correction
