Correct Article 17
PERBAN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN BADAN KEAMANAN LAUT
Current Text
(1) Pegawai yang sedang melaksanakan Tugas Belajar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf h diberikan Tunjangan Kinerja dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Pegawai yang melaksanakan Tugas Belajar dan tidak diberhentikan dari jabatannya, diberikan Tunjangan Kinerja sebesar 100% (seratus persen) dan diberlakukan pemotongan sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 10 sampai dengan Pasal 16; dan
b. Pegawai yang melaksanakan Tugas Belajar dan diberhentikan dari jabatannya, diberikan Tunjangan Kinerja sebesar 90% (sembilan puluh persen) dari besaran Tunjangan Kinerja sesuai dengan tugas atau jabatannya.
(2) Pegawai yang melaksanakan Tugas Belajar dan diberhentikan dari jabatannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan Kelas Jabatan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. pejabat struktural menerima Tunjangan Kinerja dalam jabatan pelaksana pada Kelas Jabatan 7 (tujuh) setiap bulan sejak yang bersangkutan melaksanakan Tugas Belajar;
b. pejabat fungsional menerima Tunjangan Kinerja dalam jabatan pelaksana pada Kelas Jabatan:
1. 7 (tujuh) untuk kategori keahlian;
2. 6 (enam) untuk kategori keterampilan jenjang mahir dan penyelia; dan
3. 5 (lima) untuk kategori keterampilan jenjang pemula dan terampil, setiap bulan sejak yang bersangkutan melaksanakan tugas belajar; dan
c. Pelaksana yang melaksanakan Tugas Belajar menerima Tunjangan Kinerja di Kelas Jabatan semula setiap bulan sejak yang bersangkutan melaksanakan tugas belajar.
(3) Dalam hal Pegawai melaksanakan perpanjangan Tugas Belajar yang diakibatkan oleh kelalaian sendiri, Tunjangan Kinerja dibayarkan sebesar 50% (lima puluh persen) dari jumlah Tunjangan Kinerja yang diterima.
Your Correction
