Correct Article 15
PERBAN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN BADAN KEAMANAN LAUT
Current Text
Pegawai yang tidak mencatatkan kehadiran datang atau pulang tanpa alasan yang sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf f dikenakan pemotongan Tunjangan Kinerja sebesar 1% (satu persen) dari besaran Tunjangan Kinerja sesuai dengan tugas atau jabatannya.
Your Correction
