Correct Article 14
PERBAN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN BADAN KEAMANAN LAUT
Current Text
Pegawai yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf e, dikenakan pemotongan Tunjangan Kinerja sebesar 2% (dua persen) dari besaran Tunjangan Kinerja sesuai dengan tugas atau jabatannya untuk tiap 1 (satu) hari tidak masuk kerja.
Your Correction
