Correct Article 13
PERBAN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN BADAN KEAMANAN LAUT
Current Text
Pegawai yang pulang sebelum waktunya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf d dikenakan pemotongan Tunjangan Kinerja sebesar:
a. 0,5% (nol koma lima persen), bagi Pegawai yang pulang 1 (satu) sampai dengan 30 (tiga puluh) menit sebelum waktunya; dan
b. 1% (satu persen), bagi Pegawai yang pulang lebih dari 30 (tiga puluh) menit sebelum waktunya.
Your Correction
