Correct Article 11
PERBAN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN BADAN KEAMANAN LAUT
Current Text
Pegawai yang tidak mencapai hasil penilaian capaian kinerjanya yang dipersyaratkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b dalam 1 (satu) bulan, dikenakan pemotongan Tunjangan Kinerja sebagai berikut:
a. jika capaian kinerja berpredikat sangat kurang dikenakan pemotongan Tunjangan Kinerja sebesar 2% (dua persen) dari besaran Tunjangan Kinerja sesuai dengan tugas atau
jabatannya;
b. jika capaian kinerja berpredikat kurang dikenakan pemotongan Tunjangan Kinerja sebesar 1% (satu persen) dari besaran Tunjangan Kinerja sesuai dengan tugas atau jabatannya;
c. jika capaian kinerja berpredikat butuh perbaikan tidak dikenakan pemotongan Tunjangan Kinerja;
d. jika capaian kinerja berpredikat baik tidak dikenakan pemotongan Tunjangan Kinerja; dan
e. jika capaian kinerja berpredikat sangat baik tidak dikenakan pemotongan Tunjangan Kinerja.
Your Correction
