Correct Article 10
PERBAN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN BADAN KEAMANAN LAUT
Current Text
(1) Setiap Pegawai wajib membuat Laporan Kinerja bulanan secara elektronik sebagai bukti pelaksanaan kegiatan jabatan yang merupakan realisasi capaian kinerja setiap bulannya.
(2) Pegawai yang tidak membuat Laporan Kinerja bulanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a, dikenakan pemotongan Tunjangan Kinerja sebesar 5% (lima persen) dari besaran Tunjangan Kinerja sesuai dengan tugas atau jabatannya.
Your Correction
