Correct Article 8
PERBAN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN BADAN KEAMANAN LAUT
Current Text
(1) Pembayaran Tunjangan Kinerja dilaksanakan paling lambat setiap tanggal 1 (satu) pada bulan berikutnya atau Hari Kerja berikutnya apabila tanggal 1 (satu) jatuh pada hari libur.
(2) Tunjangan Kinerja diberikan kepada Pegawai terhitung mulai tanggal penetapan surat pernyataan melaksanakan tugas dari pejabat yang berwenang.
Your Correction
