Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERBAN Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang KEPANGKATAN DI LINGKUNGAN BADAN KEAMANAN LAUT

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Penggunaan pangkat bagi Pegawai Tetap yang berasal dari pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja disetarakan dengan penggunaan pangkat bagi PNS sesuai dengan jabatan yang diduduki.
Your Correction