Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 1

PERBAN Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang KEPANGKATAN DI LINGKUNGAN BADAN KEAMANAN LAUT

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam Peraturan Badan ini, yang dimaksud dengan dengan: 1. Badan Keamanan Laut yang selanjutnya disebut Badan adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang bertugas melaksanakan Patroli keamanan, keselamatan, dan penegakan hukum di Wilayah Perairan INDONESIA dan Wilayah Yurisdiksi INDONESIA. 2. Kepangkatan Bakamla yang selanjutnya disebut Pangkat Bakamla adalah identitas Personel Bakamla dan hanya digunakan dalam pelaksanaan tugas kedinasan di lingkungan Bakamla. 3. Tanda Pangkat Bakamla adalah tanda yang menyatakan pangkat Personel Bakamla. 4. Personel Bakamla yang selanjutnya disebut Personel adalah Pegawai Tetap dan Pegawai Perbantuan. 5. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara INDONESIA yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan. 6. Pegawai Tetap adalah Aparatur Sipil Negara yang terdiri dari PNS dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan. 7. Pegawai Perbantuan adalah anggota Tentara Nasional INDONESIA, Kepolisian Negara Republik INDONESIA, dan PNS dari instansi lain yang diperbantukan ke Bakamla berdasarkan Keputusan Kepala Bakamla yang diangkat dalam suatu jabatan tertentu dan bekerja secara penuh di lingkungan Bakamla. 8. Kepala Badan Keamanan Laut yang selanjutnya disebut Kepala Bakamla adalah pimpinan Bakamla yang melaksanakan tugas, fungsi, dan kewenangan Bakamla.
Your Correction