Article 1
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Badan Keamanan Laut yang selanjutnya disebut Bakamla adalah Lembaga Pemerintah Nonkementerian yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab langsung
kepada
melalui menteri yang mengoordinasikannya.
2. Pejabat Pembina Kepegawaian yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang mempunyai kewenangan terkait pengangkatan, pemindahan, pemberhentian, dan pembinaan Personel sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3. Tugas Belajar adalah penugasan yang diberikan oleh pejabat yang berwenang kepada Personel untuk menuntut ilmu, mendapat pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi, meninggalkan tugas sehari-hari, dan bukan atas biaya sendiri.
4. Personel Bakamla yang selanjutnya disebut Personel adalah Pegawai Tetap dan Pegawai Perbantuan.
5. Pegawai Tetap adalah calon pegawai negeri sipil dan pegawai negeri sipil yang diangkat atau diberhentikan oleh PPK setelah memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
6. Pegawai Perbantuan adalah anggota Tentara Nasional INDONESIA, Kepolisian Republik INDONESIA, dan pegawai negeri sipil instansi lain yang diperbantukan ke Bakamla berdasarkan keputusan Kepala Badan diangkat dalam suatu jabatan atau ditugaskan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Bakamla.