Correct Article 6
PERBAN Nomor 9 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2023 tentang PENYALURAN CADANGAN PANGAN PEMERINTAH UNTUK PEMBERIANBANTUAN PANGAN
Current Text
Jenis dan jumlah CPP yang disalurkan untuk pemberian Bantuan Pangan ditetapkan oleh Kepala Badan berdasarkan hasil rapat koordinasi tingkat menteri/kepala lembaga.
Your Correction
