Correct Article 10
PERBAN Nomor 8 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2023 tentang JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM DI LINGKUNGAN BADAN PANGAN NASIONAL
Current Text
(1) Dalam rangka memberikan dukungan teknis bagi organisasi JDIH Badan Pangan dibentuk tim teknis pengelola JDIH Badan Pangan.
(2) Keanggotaan tim teknis pengelola Badan Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. perwakilan Pusat JDIH; dan
b. perwakilan Anggota JDIH.
(3) Keanggotaan tim teknis pengelola JDIH Badan Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Kepala Badan.
Your Correction
