Correct Article 7
PERBAN Nomor 8 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2023 tentang JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM DI LINGKUNGAN BADAN PANGAN NASIONAL
Current Text
(1) Dokumen Hukum yang dikelola dalam JDIH Badan Pangan meliputi:
a. Peraturan Perundang-undangan di bidang pangan yang dibentuk dan ditetapkan Badan Pangan Nasional; dan
b. instrumen hukum yang dibentuk dan ditetapkan Badan Pangan Nasional.
(2) Selain Dokumen Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1), JDIH Badan Pangan dapat memuat:
a. rancangan Peraturan Perundang-undangan dan/atau rancangan keputusan yang terkait di bidang pangan;
b. Peraturan Perundang-undangan di bidang pangan;
c. Peraturan Perundang-undangan yang telah diterjemahkan ke dalam Bahasa Inggris sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan;
d. perjanjian nasional;
e. putusan Mahkamah Konstitusi, putusan Mahkamah Agung, dan putusan peradilan lainnya.
f. kajian hukum;
g. artikel hukum; dan/atau
h. bahan dokumentasi dan Informasi Hukum lainnya.
Your Correction
