Correct Article 6
PERBAN Nomor 8 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2023 tentang JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM DI LINGKUNGAN BADAN PANGAN NASIONAL
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Anggota JDIH menyelenggarakan fungsi:
a. pengumpulan, pengolahan, penyimpanan, pelestarian, dan pendayagunaan Dokumen Hukum di lingkungan unit kerja masing-masing;
b. penyediaan sumber daya manusia pengelola JDIH Badan Pangan di unit kerja masing-masing;
c. pelaksanaan sosialisasi JDIH Badan Pangan melalui media massa, media elektronik, dan/atau media sosial;
dan;
d. penyampaian laporan kepada Pusat JDIH paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
Your Correction
