Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PERBAN Nomor 8 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2023 tentang JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM DI LINGKUNGAN BADAN PANGAN NASIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Organisasi JDIH Badan Pangan terdiri atas: a. Pusat JDIH; dan b. Anggota JDIH. (2) Pusat JDIH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a yaitu Biro Organisasi, Sumber Daya Manusia, dan Hukum. (3) Anggota JDIH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas: a. Biro Perencanaan, Kerja Sama, dan Hubungan Masyarakat; b. Biro Keuangan, Pengadaan, dan Umum, Sekretariat Utama; c. Direktorat Ketersediaan Pangan; d. Direktorat Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan; e. Direktorat Distribusi dan Cadangan Pangan; f. Direktorat Pengendalian Kerawanan Pangan; g. Direktorat Kewaspadaan Pangan dan Gizi; h. Direktorat Penganekaragaman Konsumsi Pangan; i. Direktorat Perumusan Standar Keamanan dan Mutu Pangan; j. Direktorat Pengawasan Penerapan Standar Keamanan dan Mutu Pangan; k. Inspektorat Badan Pangan Nasional; dan l. Pusat Data dan Informasi Pangan.
Your Correction