Correct Article 2
PERBAN Nomor 8 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2023 tentang JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM DI LINGKUNGAN BADAN PANGAN NASIONAL
Current Text
(1) Organisasi JDIH Badan Pangan terdiri atas:
a. Pusat JDIH; dan
b. Anggota JDIH.
(2) Pusat JDIH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a yaitu Biro Organisasi, Sumber Daya Manusia, dan Hukum.
(3) Anggota JDIH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas:
a. Biro Perencanaan, Kerja Sama, dan Hubungan Masyarakat;
b. Biro Keuangan, Pengadaan, dan Umum, Sekretariat Utama;
c. Direktorat Ketersediaan Pangan;
d. Direktorat Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan;
e. Direktorat Distribusi dan Cadangan Pangan;
f. Direktorat Pengendalian Kerawanan Pangan;
g. Direktorat Kewaspadaan Pangan dan Gizi;
h. Direktorat Penganekaragaman Konsumsi Pangan;
i. Direktorat Perumusan Standar Keamanan dan Mutu Pangan;
j. Direktorat Pengawasan Penerapan Standar Keamanan dan Mutu Pangan;
k. Inspektorat Badan Pangan Nasional; dan
l. Pusat Data dan Informasi Pangan.
Your Correction
