Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 23

PERBAN Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN CADANGAN DAGING UNGGAS PEMERINTAH DAN CADANGAN DAGING RUMINANSIA PEMERINTAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Operasi pasar khusus pada sasaran tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) huruf b ditujukan kepada sasaran tertentu yang sudah ditetapkan oleh Kepala Badan berdasarkan hasil rapat koordinasi tingkat menteri/kepala lembaga. (2) Operasi pasar khusus pada sasaran tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara penjualan CDUP dan CDRP langsung kepada sasaran tertentu.
Your Correction