Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERBAN Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN CADANGAN DAGING UNGGAS PEMERINTAH DAN CADANGAN DAGING RUMINANSIA PEMERINTAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penyelenggaraan CDUP dan CDRP meliputi: a. pengadaan; b. pengelolaan, dan c. penyaluran. (2) Penyelenggaraan CDUP dan CDRP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Badan Pangan Nasional melalui penugasan kepada Perum BULOG dan/atau BUMN Pangan berdasarkan usulan Kepala Badan. (3) Dalam pelaksanaan penugasan CDUP dan CDRP sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Perum BULOG dan/atau BUMN Pangan dapat saling bekerja sama dan/atau melakukan kerja sama dengan badan usaha atau pelaku usaha lainnya sesuai tata kelola perusahaan yang baik.
Your Correction