Correct Article 19
PERBAN Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN CADANGAN GULA KONSUMSI PEMERINTAH DAN CADANGAN MINYAK GORENG PEMERINTAH
Current Text
(1) Dalam rangka menjaga jumlah CGKP dan CMGP sesuai dengan yang ditetapkan, Perum BULOG dan/atau BUMN Pangan harus melakukan pengadaan Gula Konsumsi dan Minyak Goreng untuk mengganti CGKP dan CMGP yang telah dilakukan pelepasan.
(2) Pengadaan Gula Konsumsi dan Minyak Goreng sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
