Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PERBAN Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN CADANGAN GULA KONSUMSI PEMERINTAH DAN CADANGAN MINYAK GORENG PEMERINTAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam hal rata-rata harga Gula Konsumsi dan Minyak Goreng di tingkat produsen di bawah HPP, dilakukan pembelian dengan HPP. (2) Dalam hal rata-rata harga Gula Konsumsi dan Minyak Goreng di tingkat produsen di atas HPP, Perum BULOG dan/atau BUMN Pangan diberikan fleksibilitas harga pembelian dengan jangka waktu tertentu. (3) Fleksibilitas harga pembelian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Kepala Badan.
Your Correction