Correct Article 3
PERBAN Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2022 tentang KLASIFIKASI ARSIP DI LINGKUNGAN ARSIP NASIONAL REPUBLIK INDONESIA
Current Text
(1) Klasifikasi Arsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, terdiri atas:
a. klasifikasi arsip fasilitatif; dan
b. klasifikasi arsip substantif.
(2) Klasifikasi Arsip fasilitatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan pengelompokan Arsip yang berkaitan dengan fungsi fasilitatif, meliputi:
a. hukum;
b. hubungan masyarakat;
c. kearsipan;
d. kerja sama;
e. kepegawaian;
f. keuangan;
g. organisasi dan ketatalaksanaan;
h. pengawasan;
i. perlengkapan;
j. perencanaan; dan
k. kerumahtanggaan.
(3) Klasifikasi Arsip substantif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan pengelompokan Arsip yang berkaitan dengan fungsi substantif, meliputi:
a. Akreditasi Kearsipan;
b. Pembinaan Kearsipan;
c. Data dan informasi;
d. Pendidikan dan pelatihan Kearsipan;
e. Informasi Kearsipan;
f. jasa Kearsipan;
g. pengkajian dan pengembangan sistem Kearsipan;
h. konservasi Arsip; dan
i. teknologi informasi.
Your Correction
