Correct Article 3
PERBAN Nomor 8 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2022 tentang JADWAL RETENSI ARSIP DI LINGKUNGAN ARSIP NASIONAL REPUBLIK INDONESIA
Current Text
(1) Jenis arsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat
(2) huruf b meliputi:
a. hukum;
b. hubungan masyarakat;
c. kearsipan;
d. kerja sama;
e. kepegawaian;
f. keuangan;
g. organisasi dan ketatalaksanaan;
h. pengawasan;
i. perlengkapan;
j. perencanaan; dan
k. kerumahtanggaan.
(2) Jenis arsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat
(2) huruf a meliputi:
a. akreditasi kearsipan
b. pembinaan kearsipan;
c. data dan informasi;
d. pendidikan dan pelatihan kearsipan;
e. informasi kearsipan;
f. jasa kearsipan;
g. pengkajian dan pengembangan sistem kearsipan;
h. konservasi Arsip; dan
i. teknologi informasi.
Your Correction
