Correct Article 2
PERBAN Nomor 8 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2022 tentang JADWAL RETENSI ARSIP DI LINGKUNGAN ARSIP NASIONAL REPUBLIK INDONESIA
Current Text
(1) JRA ANRI digunakan sebagai pedoman dalam penyusutan Arsip di lingkungan ANRI.
(2) JRA ANRI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. JRA Fasilitatif; dan
b. JRA Substantif.
(3) JRA ANRI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(2) memuat jenis arsip, Retensi Arsip dan keterangan.
(4) Ketentuan mengenai JRA ANRI sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan ini.
Your Correction
