Article 1
Dalam Peraturan Arsip Nasional Republik INDONESIA ini yang dimaksud dengan:
1. Jabatan Pimpinan Tinggi adalah sekelompok jabatan tinggi pada Arsip Nasional Republik INDONESIA.
2. Jabatan Pimpinan Tinggi Madya yang selanjutnya disebut JPT Madya adalah sekelompok Jabatan tinggi setingkat jabatan eselon I di lingkungan Arsip Nasional Republik INDONESIA.
3. Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama yang selanjutnya disebut JPT Pratama adalah sekelompok Jabatan tinggi setingkat jabatan eselon II di lingkungan Arsip Nasional Republik INDONESIA.
4. Mutasi adalah perpindahan antar jabatan yang setara di lingkungan Arsip Nasional Republik INDONESIA sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
5. Arsip Nasional Republik INDONESIA yang selanjutnya disingkat ANRI adalah lembaga kearsipan berbentuk lembaga pemerintah nonkementerian yang melaksanakan tugas negara di bidang kearsipan yang berkedudukan di ibukota negara.
6. Pejabat Pembina Kepegawaian yang selanjutnya disingkat PPK adalah Kepala Arsip Nasional Republik INDONESIA.