Article I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik INDONESIA Nomor 36 Tahun 2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Sosialisasi Kearsipan dan Kelembagaan melalui Lomba Kreativitas dan Apresiasi Kearsipan diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 1 ditambahkan 1 (satu) angka sehingga, Pasal 1 berbunyi sebagai berikut: