Article I
Ketentuan dalam Lampiran Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik INDONESIA Nomor 28 Tahun 2015 tentang Pedoman Akreditasi Kearsipan (Berita Negara
Tahun 2015 Nomor 877), diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 5 ayat (2) huruf d angka 2 diubah sehingga Pasal 5 berbunyi sebagai berikut: