Correct Article 53
PERBAN Nomor 7 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Pedoman Sertifikasi Jabatan Fungsional Arsiparis
Current Text
(1) Asesi Uji Kompetensi Kearsipan jenjang Arsiparis Ahli Utama yang memperoleh nilai Uji Kompetensi Kearsipan lebih dari 90 dinyatakan berkompeten.
(2) Asesi Uji Kompetensi Kearsipan jenjang Arsiparis Ahli Madya, Arsiparis Ahli Muda, Arsiparis Ahli Pertama, Arsiparis Penyelia, Arsiparis Mahir, dan Arsiparis Terampil yang memperoleh nilai Uji Kompetensi Kearsipan lebih dari 70 dinyatakan berkompeten.
(3) Asesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) berhak memperoleh Sertifikat Kompetensi Kearsipan paling lambat 1 (satu) bulan setelah pelaksanaan Uji Kompetensi Kearsipan.
Your Correction
