Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2018 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia
PERBAN Nomor 7 Tahun 2018
This content is not legal advice. Always refer to official sources for legal certainty.
PERBAN Nomor 7 Tahun 2018
This content is not legal advice. Always refer to official sources for legal certainty.
Legal documents are displayed in Bahasa Indonesia, their official language of publication.
KETENTUAN UMUM
JENIS DAN FORMAT NASKAH DINAS
Naskah Dinas Arahan
Peraturan
Instruksi
Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan
Surat Edaran
Keputusan
Surat Perintah
Naskah Dinas Korespondensi
Nota Dinas
Memorandum
Lembar Disposisi
Surat Undangan Intern
Surat Dinas
Surat Undangan Ekstern
Naskah Dinas Khusus
Surat Perjanjian
Surat Kuasa
Berita Acara
Surat Keterangan
Surat Pengantar
Pengumuman
Naskah Dinas Lainnya
Naskah Serah Terima Jabatan
Notula
Sambutan Tertulis Kepala
Siaran Pers
Surat Perjalanan Dinas
Sertifikat
Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPL)
Piagam Penghargaan
Laporan
Telaahan Staf
PEMBUATAN NASKAH DINAS
Persyaratan Pembuatan
Nama Instansi/Jabatan pada Kepala Naskah Dinas
Susunan Naskah Dinas
Penomoran
Kertas, Amplop, dan Tinta
Ketentuan Jarak Spasi, Jenis dan Ukuran Huruf, serta Kata Penyambung
Penentuan Batas / Ruang Tepi
Nomor Halaman
Tembusan
Lampiran
Penggunaan Lambang Negara/Logo ANRI
Belas Penggunaan Cap Lembaga
belas Perubahan, Pencabutan, Pembatalan dan Ralat Naskah Dinas
Belas Hal yang Perlu Diperhatikan
KEWENANGAN PENANDATANGANAN
Penggunaan Garis Kewenangan
Pengaturan Paraf Pada Naskah Dinas
PENGAMANAN NASKAH DINAS
KETENTUAN PENUTUP