Correct Article 40
PERBAN Nomor 6 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2021 tentang PENGELOLAAN ARSIP ELEKTRONIK
Current Text
(1) Akses dan pemanfaatan Arsip Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 dilaksanakan bagi kepentingan pengguna Arsip dijamin oleh Lembaga Kearsipan.
(2) Untuk menjamin kepentingan akses dan pemanfaatan Arsip Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Lembaga Kearsipan menyediakan prasarana dan sarana.
Your Correction
