Correct Article 38
PERBAN Nomor 6 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2021 tentang PENGELOLAAN ARSIP ELEKTRONIK
Current Text
(1) Mengidentifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 huruf a, merupakan proses mengidentifikasi dan memilih Arsip Elektronik yang dibutuhkan untuk dipreservasi dalam rangka menjamin keberlangsungan akses.
(2) Melakukan riset, testing dan backup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 huruf b, merupakan proses riset terhadap teknologi yang dibutuhkan dalam implementasi preservasi.
(3) Melakukan preservasi/perawatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 huruf c, merupakan proses perawatan terhadap Arsip Elektronik untuk di preservasi.
(4) Melakukan audit integritas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 huruf d, merupakan proses pengecekan terhadap konten, konteks, struktur, format dan metadata.
(5) Menghancurkan kopi digital sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37
huruf e, merupakan proses menghancurkan kopi digital Arsip Elektronik setelah proses preservasi dan diaudit integritas Arsip Elektronik.
(6) Monitoring sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 huruf f, merupakan kegiatan untuk memastikan stabilitas preservasi Arsip Elektronik dan mengidentifikasi jika diperlukan preservasi lanjutan.
Your Correction
