Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 37

PERBAN Nomor 6 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2021 tentang PENGELOLAAN ARSIP ELEKTRONIK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Tahapan Preservasi Digital sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dilaksanakan sebagai berikut: a. mengidentifikasi; b. melakukan riset, testing dan backup; c. melakukan preservasi/perawatan; d. melakukan audit integritas; e. menghancurkan kopi digital; dan f. monitoring.
Your Correction