Correct Article 35
PERBAN Nomor 6 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2021 tentang PENGELOLAAN ARSIP ELEKTRONIK
Current Text
(1) Preservasi Digital sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf h dilakukan untuk menjamin integritas, aksesibilitas dan fungsionalitas Arsip Elektronik.
(2) Preservasi Digital sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui:
a. menyeleksi dan testing software maupun hardware;
b. menggunakan format data non-proprietary atau opensource;
c. mengelola metadata dengan baik;
d. mendokumentasikan pelaksanaan Preservasi Digital;
dan
e. melakukan verifikasi terhadap integritas Arsip Elektronik.
Your Correction
