Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 32

PERBAN Nomor 6 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2021 tentang PENGELOLAAN ARSIP ELEKTRONIK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Deskripsi Arsip Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf g dilakukan dengan ketentuan: a. dimulai dari informasi yang bersifat umum ke khusus; b. memuat informasi yang relevan dengan level deskripsi yang sedang dikerjakan; c. tidak mengulang informasi; dan d. memberikan indikasi keterkaitan antar level deskripsi.
Your Correction