Correct Article 28
PERBAN Nomor 6 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2021 tentang PENGELOLAAN ARSIP ELEKTRONIK
Current Text
(1) Metode pemusnahan Arsip Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 dilakukan dengan cara tetapi tidak terbatas pada:
a. deletion;
b. overwrite;
c. shredding;
d. degaussing; atau
e. destruction.
(2) Deletion sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, merupakan pemusnahan yang paling sederhana dengan proses menghapus file Arsip Elektronik;
(3) Overwrite sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, merupakan proses menempatkan Arsip Elektronik yang akan dimusnahkan dengan file atau Arsip Elektronik yang berbeda;
(4) Shredding sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, merupakan metode pemusnahan Arsip Elektronik dengan melakukan overwriting terus menerus;
(5) Degaussing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, merupakan metode pemusnahan media penyimpanan magnetic seperti floppy disk, CD/DVD, hardisk dengan cara mendekatkannya kepada sebuah alat degaussing yang memiliki medan magnet yang kuat untuk merusak keseluruhan data; atau
(6) Destruction sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e, merupakan metode menghancurkan media penyimpanan Arsip Elektronik secara fisik, dengan cara dibakar, dipotong, maupun dihancurkan menggunakan alat penghancur.
Your Correction
