Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 15

PERBAN Nomor 6 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2021 tentang PENGELOLAAN ARSIP ELEKTRONIK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Penggunaan Arsip Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, dilaksanakan sebagai berikut: a. membuat daftar informasi publik dengan mengolah dan menyajikan Arsip menjadi informasi; dan b. penggunaan Arsip dengan kegiatan pemanfaatan dan penyediaan Arsip bagi kepentingan pengguna Arsip yang berhak.
Your Correction