Correct Article 6
PERBAN Nomor 6 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2021 tentang PENGELOLAAN ARSIP ELEKTRONIK
Current Text
Metadata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, berisi informasi yang merekam:
a. deskripsi isi Arsip Elektronik;
b. struktur Arsip Elektronik yang meliputi bentuk, format dan hubungan antara komponen yang membentuk Arsip;
c. konteks pekerjaan ketika Arsip Elektronik diciptakan atau diterima dan digunakan;
d. hubungan dengan Arsip Elektronik lain dan metadata lain;
e. informasi lain yang diperlukan untuk menemukan dan menyajikan Arsip Elektronik; dan
f. tindakan pekerjaan dan kejadian yang melibatkan Arsip Elektronik, termasuk tanggal dan waktu tindakan atau perubahan pada metadata.
Your Correction
