Correct Article 42
PERBAN Nomor 6 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2021 tentang PENGELOLAAN ARSIP ELEKTRONIK
Current Text
(1) Metode dalam keamanan PAE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (3) antara lain:
a. membatasi akses Arsip Elektronik dalam rangka menjaga integritas Arsip Elektronik serta mencegah manipulasi/perubahan dan kerusakan Arsip Elektronik;
b. membangun keamanan sistem jaringan, seperti firewall untuk melindungi sistem dari pihak yang tidak berhak;
c. menginstall perangkat lunak untuk memfilter dan secara rutin melakukan update untuk melindungi sistem dari spam, DOS, malicious code maupun virus;
d. menerapkan Public Key Infrastructure, teknologi untuk enkripsi Arsip Elektronik yang menjamin keamanan transmisi Arsip Elektronik ke pihak lain;
e. mengunci Arsip Elektronik dengan mode “read-only”;
f. menerapkan teknologi Tanda Tangan Elektronik yang berfungsi untuk autentikasi;
g. menyimpan Arsip Elektronik secara offline dan membangun sistem backup dan pemulihan bencana;
dan
h. membangun dan menerapkan audit sistem secara berkala.
(2) Selain metode sebagaimana dimaksud pada ayat (1) keamanan PAE dapat dilaksanakan sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi.
Your Correction
