Correct Article 2
PERBAN Nomor 6 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2021 tentang PENGELOLAAN ARSIP ELEKTRONIK
Current Text
(1) Jenis Arsip Elektronik meliputi:
a. Arsip kedinasan;
b. Arsip yang dihasilkan dari sistem informasi bisnis;
c. Arsip yang berada lingkungan dalam jaringan atau berbasis web; dan
d. pesan elektronik dari sistem komunikasi.
(2) Arsip kedinasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, meliputi tetapi tidak terbatas pada:
a. Arsip yang dihasilkan dari aplikasi pengolah kata (dokumen word);
b. Arsip yang dihasilkan dari aplikasi lembar kerja (spreadsheet);
c. Arsip yang dihasilkan dari aplikasi presentasi; dan
d. Arsip yang dihasilkan dari aplikasi desktop.
(3) Arsip yang dihasilkan dari sistem informasi bisnis pada ayat (1) huruf b, meliputi tetapi tidak terbatas pada:
a. basis data;
b. sistem data geospasial;
c. sistem kepegawaian;
d. sistem keuangan;
e. sistem alur kerja;
f. sistem manajemen klien;
g. sistem manajemen hubungan pelanggan;
h. sistem yang dibangun secara in-house; dan
i. sistem manajemen konten.
(4) Arsip yang berada dalam lingkungan dalam jaringan atau berbasis web sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, meliputi tetapi tidak terbatas pada:
a. intranet;
b. extranet;
c. website; dan
d. Arsip yang dihasilkan dari kegiatan/transaksi dalam jaringan.
(5) Pesan elektronik dari sistem komunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, meliputi tetapi tidak terbatas pada:
a. surat elektronik;
b. layanan pesan singkat;
c. layanan pesan multimedia;
d. pertukaran data elektronik;
e. pertukaran dokumen elektronik;
f. pengiriman pesan instan;
g. ems (enchanced messaging service); dan
h. komunikasi multimedia.
Your Correction
