Dalam Peraturan Arsip Nasional Republik INDONESIA ini yang dimaksud dengan:
1. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
2. Arsip Nasional Republik INDONESIA yang selanjutnya disingkat ANRI adalah Lembaga Pemerintah Nonkementerian yang meliputi satuan kerja ANRI Jakarta,
Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kearsipan, Pusat Jasa Kearsipan dan Balai Arsip Statis Tsunami.
3. Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat PA adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran ANRI.
4. Pengguna Barang yang selanjutnya disingkat PB adalah pejabat pemegang kewenangan Pengunaan Barang Milik Negara di ANRI.
5. Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat yang memperoleh kuasa dari PA untuk melaksanakan sebagian kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran pada Satuan Kerja.
6. Kuasa Pengguna Barang adalah kepala satuan kerja atau pejabat yang ditunjuk oleh Pengguna Barang untuk menggunakan barang yang berada dalam penguasaannya dengan sebaik-baiknya.
7. Bagian Anggaran adalah kelompok anggaran menurut nomenklatur Kementerian Negara/Lembaga dan menurut fungsi Bendahara Umum Negara.
8. Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara yang selanjutnya disingkat KPPN adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang memperoleh kuasa dari BUN untuk melaksanakan sebagian fungsi Kuasa BUN.
9. Satuan Kerja yang selanjutnya disebut Satker adalah ANRI Jakarta, Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kearsipan, Pusat Jasa Kearsipan dan Balai Arsip Statis Tsunami.
10. Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang melaksanakan kewenangan PA/KPA untuk mengambil keputusan dan/atau tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran atas beban APBN.
11. Pejabat Penanda Tangan Surat Perintah Membayar yang selanjutnya disebut PP-SPM adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh PA/KPA untuk melakukan pengujian atas permintaan pembayaran dan menerbitkan perintah pembayaran pada Satker.
12. Bendahara Pengeluaran adalah pegawai negeri sipil ANRI yang ditunjuk untuk menerima, menyimpan, membayarkan, menatausahakan
dan mempertanggungjawabkan uang untuk keperluan Belanja Negara dalam rangka pelaksanaan APBN pada Satker.
13. Bendahara Pengeluaran Pembantu yang selanjutnya disingkat BPP adalah pegawai negeri sipil ANRI yang ditunjuk untuk membantu Bendahara Pengeluaran untuk melaksanakan pembayaran kepada yang berhak guna kelancaran pelaksanaan kegiatan tertentu pada Satker.
14. Belanja Negara adalah kewajiban Pemerintah yang diakui sebagai pengurang nilai kekayaan bersih.
15. Kas Negara adalah tempat penyimpanan uang negara yang ditentukan oleh Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara, untuk menampung seluruh Penerimaan Negara dan membayar seluruh Pengeluaran Negara.
16. Pembiayaan adalah setiap penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun tahun-tahun anggaran berikutnya.
17. Dokumen adalah data, catatan, dan/atau keterangan yang berkaitan dengan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara, baik tertulis di atas kertas atau sarana lain, maupun terekam dalam bentuk/corak apa pun.
18. Kegiatan adalah bagian dari program yang dilaksanakan oleh satu atau beberapa Satuan Kerja sebagai bagian dari pencapaian sasaran terukur pada suatu program dan terdiri dari sekumpulan tindakan pengerahan sumber daya baik yang berupa sumber daya manusia(personil), barang modal termasuk peralatan dan teknologi, dana, atau kombinasi dari beberapa atau kesemua jenis sumber daya tersebut sebagai masukan (input) untuk menghasilkan keluaran (output) dalam bentuk barang/jasa.
19. Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran yang selanjutnya disingkat DIPA adalah dokumen pelaksanaan anggaran
yang digunakan sebagai acuan pengguna anggaran dalam melaksanakan kegiatan pemerintahan sebagai pelaksanaan APBN.
20. Barang Milik Negara yang selanjutnya disingkat BMN adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban APBN atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.
21. Pejabat Negara adalah pimpinan dan anggota lembaga negara sebagaimana dimaksudkan dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945 dan Pejabat Negara yang ditentukan oleh UNDANG-UNDANG.
22. Pejabat Lainnya adalah pejabat yang diangkat berdasarkan UNDANG-UNDANG selain Pejabat Negara.
23. Bank Umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
24. Petugas Pengelola Administrasi Belanja Pegawai yang selanjutnya disingkat PPABP adalah pegawai negeri sipil ANRIpembantu KPA yang diberi tugas dan tanggungjawab untuk mengelola pelaksanaan belanja pegawai.
25. Penerimaan Negara Bukan Pajak yang selanjutnya disingkat PNBP adalah seluruh penerimaan pemerintah pusat yang tidak berasal dari pajak.
26. Bendahara Penerimaan adalah pegawai negeri sipil ANRI yang ditunjuk untuk menerima, menyimpan, menyetorkan, menatausahakan dan mempertanggungjawabkan uang pendapatan negara dalam rangka pelaksanaan APBN pada satuan kerja.
27. Uang Persediaan yang selanjutnya disingkat UP adalah uang muka kerja dalam jumlah tertentu yang diberikan kepada Bendahara Pengeluaran untuk membiayai kegiatan operasional sehari-hari Satker atau membiayai pengeluaran yang menurut sifat dan tujuannya tidak mungkin dilakukan melalui mekanisme pembayaran langsung.
28. Hak Tagih adalah hak yang timbul akibat dari penerimaan hak telah memenuhi kewajibannya yang dinyatakan dalam berita acara atau dokumen lain yang dipersamakan.
29. Pembayaran Langsung yang selanjutnya disingkat LS adalah pembayaran yang dilakukan langsung kepada Bendahara Pengeluaran/penerimaan hak lainnya atas dasar perjanjian kerja, surat keputusan, surat tugas atau surat perintah kerja lainnya melalui penerbitan Surat Perintah Membayar Langsung.
30. Tambahan Uang Persediaan yang selanjutnya disingkat TUP adalah uang muka yang diberikan kepada Bendahara Pengeluaran untuk kebutuhan yang sangat mendesak dalam 1 (satu) bulan melebihi pagu UP yang telah ditetapkan.
31. Pertanggungjawaban Tambahan Uang Persediaan yang selanjutnya disingkat PTUP adalah pertanggungjawaban atas TUP.
32. Surat Permintaan Pembayaran yang selanjutnya disingkat SPP adalah dokumen yang diterbitkan oleh PPK yang berisi permintaan pembayaran tagihan kepada negara.
33. Surat Permintaan Pembayaran Langsung yang selanjutnya disingkat SPP-LS adalah dokumen yang diterbitkan oleh PPK, dalam rangka pembayaran tagihan kepada penerimaan hak/Bendahara Pengeluaran.
34. Surat Permintaan Pembayaran Uang Persediaan yang selanjutnya disingkat SPP-UP adalah dokumen yang diterbitkan oleh PPK, yang berisi permintaan pembayaran UP.
35. Surat Permintaan Pembayaran Tambahan Uang Persediaan yang selanjutnya disingkat SPP-TUP adalah dokumen yang diterbitkan oleh PPK, yang berisi permintaan pembayaran TUP.
36. Surat Permintaan Pembayaran Penggantian Uang Persediaan yang selanjutnya disingkat SPP-GUP adalah dokumen yang diterbitkan oleh PPK, yang berisi
pertanggungjawaban dan permintaan kembali pembayaran UP.
37. Surat Permintaan Pembayaran Penggantian Uang Persediaan Nihil yang selanjutnya disingkat SPP-GUP Nihil adalah dokumen yang diterbitkan oleh PPK, yang berisi pertanggungjawaban UP.
38. Surat Permintaan Pembayaran Pertanggungjawaban Tambahan Uang Persediaan yang selanjutnya disingkat SPP-PTUP adalah dokumen yang diterbitkan oleh PPK, yang berisi permintaan pertanggungjawaban atas TUP.
39. Surat Perintah Membayar yang selanjutnya disingkat SPM adalah dokumen yang diterbitkan oleh PP-SPM untuk mencairkan dana yang bersumber dari DIPA.
40. Surat Perintah Membayar Langsung yang selanjutnya disingkat SPM-LS adalah dokumen yang diterbitkan oleh PP-SPM untuk mencairkan dana yang bersumber dari DIPA dalam rangka pembayaran tagihan kepada penerimaan hak/Bendahara Pengeluaran.
41. Surat Perintah Membayar Uang Persediaan yang selanjutnya disingkat SPM-UP adalah dokumen yang diterbitkan PP-SPM untuk mencairkan UP.
42. Surat Perintah Membayar Tambahan Uang Persediaan yang selanjutnya disingkat SPM-TUP adalah dokumen yang diterbitkan PPSPM untuk mencairkan TUP.
43. Surat Perintah Membayar Penggantian Uang Persediaan yang selanjutnya disingkat SPM-GUP adalah dokumen yang diterbitkan PP-SPM dengan membebani DIPA, yang dananya dipergunakan untuk menggantikan UP yang telah dipakai.
44. Surat Perintah Membayar Penggantian Uang Persediaan Nihil yang selanjutnya disingkat SPM-GUP Nihil adalah dokumen yang diterbitkan PP-SPM sebagai pertanggungjawaban UP yang membebani DIPA.
45. Surat Perintah Membayar Pertanggungjawaban Tambahan Uang Persediaan yang selanjutnya disingkat SPM-PTUP
adalah dokumen yang diterbitkan PP-SPM sebagai pertanggungjawaban atas TUP yang membebani DIPA.
46. Bagan Akun Standar yang selanjutnya disingkat BAS adalah daftar kodefikasi dan klasifikasi terkait transaksi keuangan yang disusun secara sistematis sebagai pedoman dalam perencanaan,
penganggaran, pelaksanaan anggaran, dan pelaporan keuangan pemerintah.
47. Perkiraan Penarikan Dana adalah daftar perkiraan kebutuhan dana untuk melaksanakan kegiatan yang dibuat oleh kantor/satuan kerja dan disampaikan ke KPPN untuk periode tertentu dalam rangka pelaksanaan APBN.
48. Perkiraan Pencairan Dana adalah rekapitulasi perkiraan penarikan dana dari kantor/satuan kerja yang dibuat oleh KPPN dalam periode tertentu.
49. Arsip Data Komputer yang selanjutnya disingkat ADK adalah arsip data dalam bentuk softcopy yang disimpan dalam media penyimpanan digital.
50. Surat Setoran Bukan Pajak yang selanjutnya disingkat SSBP/Surat Setoran Pengembalian Belanja yang selanjutnya disingkat SSPB/Surat Setoran Pajak yang selanjutnya disingkat SSP, yang dinyatakan sah adalah SSBP/SSPB/SSP yang telah mendapat Nomor Transaksi Penerimaan Negara yang selanjutnya disingkat NTPN dan Nomor Transaksi Bank yang selanjutnya disingkat NTB Nomor Transaksi Pos yang selanjutnya disingkat NTP Nomor Penerimaan Potongan yang selanjutnya disingkat NPP kecuali ditetapkan lain.
51. Perjalanan Dinas Dalam Negeri adalah perjalanan dinas ke luar tempat kedudukan yang dilakukan dalam wilayah Republik INDONESIA untuk kepentingan negara.
52. Perjalanan Dinas Luar Negeri adalah perjalanan yang dilakukan ke luar dan/atau masuk wilayah Republik INDONESIA, termasuk perjalanan di luar wilayah Republik INDONESIA untuk kepentingan dinas/negara.
53. Perjalanan Dinas Jabatan adalah perjalanan dinas melewati batas kota dan/atau dalam kota dari tempat kedudukan ke tempat yang dituju, melaksanakan tugas, dan kembali ke tempat kedudukan semula di dalam negeri.
54. Surat Perjalanan Dinas yang selanjutnya disingkat SPD adalah dokumen yang diterbitkan oleh Pejabat Pembuat Komitmen dalam rangka pelaksanaan perjalanan dinas bagi pejabat negara, pegawai negeri, pegawai tidak tetap, dan pihak lain.
55. Pelaksana SPD adalah pejabat negara, pegawai negeri, dan pegawai tidak tetap yang melaksanakan perjalanan dinas.
56. Unit Layanan Pengadaan yang selanjutnya disingkat ULP adalah unit organisasi pemerintah yang berfungsi melaksanakan Pengadaan Barang/Jasa di K/L/D/I yang bersifat permanen, dapat berdiri sendiri atau melekat pada unit yang sudah ada.
57. Lumpsum adalah suatu jumlah uang yang telah dihitung terlebih dahulu (pre-calculated amount) dan dibayarkan sekaligus.
58. Swakelola adalah kegiatan pengadaan barang/jasa dimana pekerjaannya direncanakan, dikerjakan, dan/atau diawasi sendiri oleh Kementerian/Lembaga/Satuan kerja sebagai penanggung jawab anggaran, instansi pemerintah lain, dan/atau kelompok masyarakat.
59. Kontraktual adalah kegiatan pengadaan barang/jasa dimana pekerjaannya dilakukan oleh pihak ketiga/rekanan melalui kontrak/perjanjian.
(1) Jenis belanja yang digunakan dalam DIPA ANRI meliputi:
a. belanja pegawai, yang terdiri atas:
1. gaji pegawai negeri sipil ANRI;
2. uang lembur (kode 512211);
3. tunjangan khusus/kegiatan (kode 512411); dan
4. uang makan pegawai negeri sipil ANRI (kode 511129);
b. belanja barang (kode 52), terdiri atas:
1. belanja barang operasional (kode 52111) terdiri atas:
a) keperluan perkantoran (kode 521111);
b) pengadaanpenambah daya tahan tubuh (kode 521113);
c) pengirimansurat dinas pos pusat (kode 521114); dan d) honorarium operasional satuan kerja (kode 521115);
2. belanja barang operasional lainnya (kode 521119);
3. belanja barang persediaan barang konsumsi (kode 521811);
4. belanja barang non operasional (kode 52121) terdiri atas:
a) belanja bahan (kode 521211);
b) belanja barang transito (kode 521212);
c) belanja honor output kegiatan (kode 521213);
dan d) belanja barang non operasional lainnya (kode 521219);
c. belanja jasa (kode 5221);
d. belanja jasa lainnya (kode 522191) digunakan pembayaran jasa yang tidak ditampung pada akun
kode 522111, kode 522121, kode 522131, kode 522141 dan kode 522151;
e. belanja pemeliharaan (kode 5231);
f. belanja perjalanan (kode 524) meliputi:
1) belanja perjalanan dalam negeri (kode 52411);
2) belanja perjalanan tetap (kode 524112) ;
3) belanja perjalanan dinas dalam kota (kode 524113);
4) Belanja Perjalanan Dinas Luar Negeri (kode 52421);
5) Belanja perjalanan biasa – Luar Negeri (kode 524211); dan 6) belanja perjalanan lainnya – Luar Negeri (kode 524219); dan
g. belanja modal (kode 53) meliputi:
1) belanja modal tanah (kode 531111);
2) belanja modal peralatan dan mesin (kode 532111);
3) belanja modal gedung dan bangunan (kode 533111);
4) belanja modal jalan, irigasi dan jaringan (kode 5341); dan 5) belanja modal lainnya (kode 536111).
(2) Khusus jenis belanja sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf f angka 1, biaya perjalanan dinas yang ditanggung oleh satker, meliputi:
a. biaya transportasi peserta, panitia/moderator, dan/atau narasumber baik yang berasal dari dalam kota maupun dari luar kota;
b. biaya paket rapat (halfday/fullday/fullboard); dan
c. uang saku peserta, panitia/moderator dan/atau narasumber baik yang berasal dari dalam kota maupun dari luar kota termasuk uang saku rapat dalam kantor di luar jam kerja.
(3) Khusus jenis belanja sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf f angka 5, biaya perjalanan dinas yang ditanggung oleh satker, meliputi:
a. biaya transportasi peserta, panitia/moderator, dan/atau narasumber baik yang berasal dari dalam kota maupun dari luar kota;
b. biaya paket rapat (fullboard);
c. uang saku peserta, panitia/moderator dan/atau narasumber baik yang berasal dari dalam kota maupun dari luar kota; dan
d. uang harian dan/atau biaya penginapan peserta, panitia/moderator, dan/atau narasumber yang mengalami kesulitan transportasi.
(4) Besaran nilai biaya paket rapat, uang transpor, uang saku, dan uang harian mengikuti ketentuan yang mengatur mengenai standar biaya masukan tahun berkenaan.