Skip to main content
PERBAN

Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Fungsional Arsiparis Melalui Penyesuaian/Inpassing

PERBAN Nomor 6 Tahun 2017

This content is not legal advice. Always refer to official sources for legal certainty.