PENYELENGGARAAN SERTIFIKASI JABATAN FUNGSIONAL ARSIPARIS
Sertifikasi Jabatan Fungsional Arsiparis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 diselenggarakan oleh ANRI.
Dalam penyelenggaraan Sertifikasi Jabatan Fungsional Arsiparis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, ANRI memiliki kewenangan:
a. MENETAPKAN kebijakan Sertifikasi;
b. MENETAPKAN Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Arsiparis;
c. mengangkat Asesor Sertifikasi Arsiparis;
d. MENETAPKAN standar TUK;
e. melaksanakan Sertifikasi Jabatan Fungsional Arsiparis;
f. MENETAPKAN standar penilaian; dan
g. MENETAPKAN kualifikasi kompetensi.
(1) Penanggungjawab penyelenggaraan Sertifikasi Jabatan Fungsional Arsiparis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, adalah Deputi Bidang Pembinaan Kearsipan dalam hal ini dilaksanakan oleh Direktorat SDM Kearsipan dan Sertifikasi.
(2) Direktorat SDM Kearsipan dan Sertifikasi dalam melaksanakan Sertifikasi Jabatan Fungsional Arsiparis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), memiliki tanggung jawab:
a. melakukan pendataan Arsiparis;
b. mengolah data calon asesi Sertifikasi Jabatan Fungsional Arsiparis;
c. menentukan calon Asesi Sertifikasi Jabatan Fungsional Arsiparis;
d. melakukan verifikasi portofolio Asesi Sertifikasi Jabatan Fungsional Arsiparis;
e. melakukan koordinasi dan kerja sama penyelenggaraan Sertifikasi Jabatan Fungsional Arsiparis dengan Unit Kearsipan dan Lembaga Kearsipan;
f. membentuk TUK;
g. membentuk Sekretariat Sertifikasi Jabatan Fungsional Arsiparis;
h. menentukan Tim Asesor;
i. MENETAPKAN metode uji kompetensi dan penilaian;
j. menyiapkan materi uji kompetensi;
k. memberikan bimbingan teknis Sertifikasi;
l. melaksanakan uji kompetensi kearsipan; dan
m. menerbitkan sertifikat kompetensi kearsipan.
(1) Direktorat SDM Kearsipan dan Sertifikasi dalam melaksanakan Sertifikasi Jabatan Fungsional Arsiparis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat
(1) dapat berkoordinasi dan bekerjasama dengan:
a. Unit Kearsipan Lembaga Negara dan/atau Instansi Pemerintah Pusat (Kementerian dan Lembaga Pemerintah Non Kementerian);
b. Lembaga Kearsipan Provinsi; dan
c. Lembaga Kearsipan PTN.
(2) Koordinasi dan kerja sama pelaksanaan Sertifikasi Jabatan Fungsional Arsiparis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terkait dengan TUK, pembiayaan,dan asesi.
(1) Untuk mendukung pelaksanaan Sertifikasi Jabatan Fungsional Arsiparis perlu dibentuk tempat pelaksanaan uji kompetensi yang selanjutnya disingkat TUK.
(2) TUK sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berkedudukan di ANRI dan di luar ANRI.
(3) TUK lainnya di luar ANRI terdiri atas:
a. Lembaga Kearsipan Provinsi; dan
b. Lembaga Kearsipan PTN.
(4) TUK sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditentukan oleh Deputi Bidang Pembinaan Kearsipan dengan mempertimbangkan kepentingan kualitas penyelenggaraan Sertifikasi Jabatan Fungsional Arsiparis; dan
(5) TUK lainnya di luar ANRI sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dapat mengusulkan kepada ANRI sebagai tempat pelaksanaan Sertifikasi Jabatan Fungsional Arsiparis.
(1) TUK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 didukung oleh:
a. Sekretariat;
b. Asesor; dan
c. Prasarana dan sarana.
(2) Sekretariat dan Asesor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b ditetapkan oleh Deputi Bidang Pembinaan Kearsipan; dan
(3) Sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, berfungsi untuk mendukung pelaksanaan uji kompetensi kearsipan.
(1) Kewajiban TUK yang ditunjuk sebagai tempat pelaksanaan Sertifikasi Jabatan Fungsional Arsiparis sebagai berikut:
a. menyiapkan data calon asesi Sertifikasi Jabatan Fungsional Arsiparis dan menyampaikan ke Direktorat SDM Kearsipan dan Sertifikasi; dan
b. menyiapkan TUK yang memenuhi syarat.
(2) Waktu penyampaian data calon Asesi Sertifikasi Jabatan Fungsional Arsiparis ke Direktorat SDM Kearsipan dan Sertifikasi ANRI paling lambat 2 (dua) bulan sebelum pelaksanaan uji kompetensi.
(3) Deputi Bidang Pembinaan Kearsipan MENETAPKAN nama- nama asesi yang mengikuti Sertifikasi Jabatan Fungsional Arsiparis.
(4) Sekretariat Sertifikasi Jabatan Fungsional Arsiparis memanggil Asesi Sertifikasi Jabatan Fungsional Arsiparis untuk mengikuti uji kompetensi kearsipan paling lambat 10 (sepuluh) hari sebelum pelaksanaan uji kompetensi kearsipan.
(1) Pembiayaan Sertifikasi Jabatan Fungsional Arsiparis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2), bersumber dari:
a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) ANRI;
b. Anggaran Pendapatan dan Belanja NegaraLembaga Negara;
c. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi;
d. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota; dan
e. Anggaran Perguruan Tinggi Negeri.
(2) Pembiayaan Sertifikasi Jabatan Fungsional Arsiparis sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b sampai dengan huruf e didasarkan atas usul masing-masing instansi.
(1) Penguji pada kegiatan Sertifikasi Jabatan Fungsional Arsiparis dilaksanakan oleh Asesor.
(2) Asesor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala ANRI atau c.q. Deputi Bidang Pembinaan Kearsipan.
(3) Dalam melaksanakan pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Asesor memiliki tugas dan fungsi untuk:
a. melakukan pengujian asesi;
b. melaksanakan penilaian kompetensi;
c. MENETAPKAN nilai kompetensi;
d. melakukan evaluasi penilaian kompetensi; dan
e. memberikan rekomendasi hasil penilaian kompetensi.
(4) Kualifikasi persyaratan Asesor dan tata cara Sertifikasi Asesor Kearsipan diatur tersendiri dengan Peraturan Kepala ANRI.
Asesi Sertifikasi Jabatan Fungsional Arsiparis meliputi:
a. Pejabat Fungsional Umum Kearsipan yang akan diangkat ke dalam Jabatan Fungsional Arsiparis;
b. Pejabat Fungsional Arsiparis Kategori Keterampilan dan Kategori Keahlian yang akan naik jabatan;
c. Pejabat Fungsional Arsiparis yang akan beralih jabatan dari Arsiparis Kategori Keterampilan keArsiparis Kategori Keahlian;
d. PNS yang akan diangkat kembali ke dalam Jabatan Fungsional Arsiparis;
e. Pejabat Struktural yang akan berpindah jabatan ke dalam Jabatan Fungsional Arsiparis; dan
f. Pejabat Fungsional Tertentu lainnya yang akan berpindah jabatan ke dalam Jabatan Fungsional Arsiparis.
Asesi Sertifikasi Jabatan Fungsional Arsiparis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf a adalah Pejabat Fungsional Umum Pengelola Arsip yang akan diangkat menjadi Arsiparis melalui penyesuaian (inpassing) Jabatan Fungsional Arsiparis.
Asesi Sertifikasi Jabatan Fungsional Arsiparis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf b, adalah sebagai berikut:
a. Arsiparis Kategori Keterampilan yang akan naik jenjang jabatan setingkat lebih tinggi; dan
b. Arsiparis Kategori Keahlian yang akan naik jenjang jabatan setingkat lebih tinggi.
(1) Asesi Sertifikasi Jabatan Fungsional Arsiparis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf c, adalah Arsiparis Kategori Keterampilan yang akan beralih jabatan ke dalam jabatan Arsiparis Kategori Keahlian.
(2) Arsiparis Kategori Keterampilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas :
a. Arsiparis Mahir yang akan beralih jabatan ke Arsiparis Ahli Pertama; dan
b. Arsiparis Penyelia yang akan beralih jabatan ke Arsiparis Ahli Muda.
Asesi Sertifikasi Jabatan Fungsional Arsiparis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf d, adalah PNS yang akan diangkat kembali dalam Jabatan Fungsional Arsiparis yang sebelumnya diberhentikan sementara dalam Jabatan Fungsional Arsiparis terdiri atas:
a. Arsiparis Kategori Keterampilan; dan
b. Arsiparis Kategori Keahlian.
Asesi Sertifikasi Jabatan Fungsional Arsiparis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf e adalah pejabat struktural yang akan beralih jabatan ke dalam Jabatan Fungsional Arsiparis.
Asesi Sertifikasi Jabatan Fungsional Arsiparis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf f adalah jabatan fungsional tertentu lainnya yang diangkat dalam Jabatan Fungsional Arsiparis:
a. Arsiparis Kategori Keterampilan; dan
b. Arsiparis Kategori Keahlian.
Asesi Sertifikasi Jabatan Fungsional Arsiparis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, harus memenuhi kualifikasi sebagai berikut:
a. berijazah paling rendah SLTA;
b. pangkat paling rendah Pengatur, golongan ruang II/c;
c. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang pengelolaan kearsipan minimal 2 tahun;
d. nilai prestasi kinerja paling sedikit bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir; dan
e. usia paling tinggi 50 (lima puluh) tahun.
Asesi Sertifikasi Jabatan Fungsional Arsiparis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf a, harus memenuhi kualifikasi sebagai berikut:
a. berijazah paling rendah Diploma (DIII) bidang kearsipan atau ilmu lain yang ditentukan oleh Instansi Pembina Jabatan Fungsional Arsiparis;
b. telah memiliki STTPP Diklat Penjenjangan Arsiparis Kategori Keterampilan, bagi Arsiparis berijazah bidang ilmu lain;
c. telah menduduki jabatan terakhir minimal 2 (dua) tahun;
dan
d. nilai prestasi kinerja paling sedikit bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.
Asesi Sertifikasi Jabatan Fungsional Arsiparis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf b, harus memenuhi kualifikasi sebagai berikut:
a. berijazah Sarjana (S1)/Diploma (D.IV) bidang kearsipan atau ilmu lain yang ditentukan oleh Instansi Pembina Jabatan Fungsional Arsiparis;
b. telah memiliki STTPP Diklat Penjenjangan Arsiparis Kategori Keahlian, bagi Arsiparis berijazah bidang ilmu lain;
c. telah menduduki jabatan terakhir paling sedikit 2 (dua) tahun; dan
d. nilai prestasi kinerja paling sedikit bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.
(1) Asesi Sertifikasi Jabatan Fungsional Arsiparis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf a, harus memenuhi
kualifikasi sebagai berikut:
a. berijazah Sarjana (S1)/Diploma (D.IV) bidang kearsipan atau ilmu lain yang ditentukan oleh Instansi Pembina Jabatan Fungsional Arsiparis;
b. telah memiliki STTPP Diklat Penjenjangan Arsiparis Kategori Keahlian, bagi Arsiparis berijazah bidang ilmu lain;
c. telah menduduki jabatan terakhir paling sedikit 2 (dua) tahun; dan
d. nilai prestasi kinerja paling sedikit bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.
(2) Asesi Sertifikasi Jabatan Fungsional Arsiparis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf b, harus memenuhi kualifikasi sebagai berikut:
a. berijazah Sarjana (S1)/Diploma (D.IV) bidang kearsipan atau ilmu lain yang ditentukan oleh Instansi Pembina Jabatan Fungsional Arsiparis;
b. telah memiliki STTPP Diklat Penjenjangan Arsiparis Kategori Keahlian, bagi Arsiparis berijazah bidang ilmu lain;
c. telah menduduki jabatan terakhir paling sedikit 2 (dua) tahun; dan
d. nilai prestasi kinerja paling sedikit bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.
Asesi Sertifikasi Jabatan Fungsional Arsiparis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf a, harus memenuhi kualifikasi sebagai berikut:
a. berijazah paling rendah Diploma (D.III) bidang kearsipan atau ilmu lain yang ditentukan oleh Instansi Pembina Jabatan Fungsional Arsiparis;
b. telah memiliki STTPP Diklat Penjenjangan Arsiparis Kategori Keterampilan, bagi Arsiparis berijazah bidang ilmu lain;
c. pernah diangkat dalam Jabatan Fungsional Arsiparis Kategori Keterampilan;
d. nilaiprestasi kinerja paling sedikit bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir; dan
e. usia paling tinggi 54 tahun.
Asesi Sertifikasi Jabatan Fungsional Arsiparis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf b, harus memenuhi kualifikasi sebagai berikut:
a. berijazah Sarjana (S1)/Diploma (D.IV) bidang kearsipan atau ilmu lain yang ditentukan oleh Instansi Pembina Jabatan Fungsional Arsiparis;
b. telah memiliki STTPP Diklat Penjenjangan Arsiparis Kategori Keahlian, bagi Arsiparis berijazah bidang ilmu lain;
c. pernah diangkat dalam Jabatan Fungsional Arsiparis Kategori Keahlian;
d. nilai prestasi kinerja paling sedikit bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir; dan
e. usia paling tinggi 54 tahun.
Asesi Sertifikasi Jabatan Fungsional Arsiparis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, harus memenuhi kualifikasi sebagai berikut:
a. berijazah Sarjana (S1)/Diploma (D.IV) bidang kearsipan atau ilmu lain yang ditentukan oleh Instansi Pembina Jabatan Fungsional Arsiparis;
b. telah memiliki STTPP Diklat Penjenjangan Arsiparis Kategori Keahlian, bagi Arsiparis berijazah bidang ilmu lain;
c. Sedang menduduki jabatan struktural;
d. nilai prestasi kinerja paling sedikit bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir; dan
e. usia paling tinggi 54 tahun.
Asesi Sertifikasi Jabatan Fungsional Arsiparis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf a, harus memenuhi kualifikasi sebagai berikut:
a. berijazah paling rendah Diploma (D.III) bidang kearsipan atau ilmu lain yang ditentukan oleh Instansi Pembina Jabatan Fungsional Arsiparis;
b. telah memiliki STTPP Diklat Penjenjangan Arsiparis Kategori Keterampilan, bagi Arsiparis berijazah bidang ilmu lain;
c. sedang menduduki jabatan fungsional tertentu lainnya Kategori Keterampilan;
d. nilai prestasi kinerja paling sedikit bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir; dan
e. usia paling tinggi 54 tahun.
Asesi Sertifikasi Jabatan Fungsional Arsiparis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf b, harus memenuhi kualifikasi sebagai berikut:
a. berijazah Sarjana (S1)/Diploma (D.IV) bidang kearsipan atau ilmu lain yang ditentukan oleh Instansi Pembina Jabatan Fungsional Arsiparis;
b. telah memiliki STTPP Diklat Penjenjangan Arsiparis Kategori Keahlian, bagi Arsiparis berijazah bidang ilmu lain;
c. sedang menduduki jabatan fungsional tertentu lainnya Kategori Keahlian;
d. nilai prestasi kinerja paling sedikit bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir; dan
e. usia paling tinggi 54 tahun.
Asesi Sertifikasi Jabatan Fungsional Arsiparis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, wajib mengumpulkan portofolio sebagai berikut:
a. biodata Asesidan data riwayat penugasan;
b. fotokopi ijazah SLTA atau sederajat yang dilegalisir;
c. fotokopi surat keputusan pangkat dan golongan II/c yang dilegalisir;
d. fotokopi STTPP Diklat penjenjangan Arsiparis;
e. fotokopi sertifikat kegiatan kearsipan;
f. fotokopi nilai prestasi kinerja paling sedikit bernilai baik
dalam 1 (satu) tahun terakhir; dan
g. surat keterangan dari Pejabat Pembina Kepegawaian yang menyatakan bahwa Asesi pernah bekerja dibidang kearsipan selama 2 tahun atau lebih.
(1) Asesi Sertifikasi Jabatan Fungsional Arsiparis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf a, wajib mengumpulkan portofolio sebagai berikut:
a. biodata calon pesertadan data riwayat penugasan;
b. fotokopi ijazah Diploma (DIII) bidang kearsipan atau ilmu lain yang ditentukan oleh Instansi Pembina Jabatan Fungsional Arsiparis yang dilegalisir;
c. fotokopi surat keputusan Jabatan Fungsional Arsiparis terakhir yang dilegalisir;
d. fotokopi STTPP Diklat penjenjangan Arsiparis;
e. fotokopi sertifikat mengikuti seminar/lokakarya/ workshop dan kegiatan ilmiah di bidang kearsipan atau kegiatan ilmiah lainnya yang dapat mendukung kegiatan kearsipan;
f. fotokopi keanggotaan dalam organisasi profesi kearsipan;
dan
g. fotokopi nilai prestasi kinerja baik dalam 1 (satu) tahun terakhir yang dilegalisir.
(2) Asesi Sertifikasi Jabatan Fungsional Arsiparis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf b, wajib mengumpulkan portofolio sebagai berikut:
a. biodata calon pesertadan data riwayat penugasan;
b. fotokopi ijazah Sarjana (S1)/Diploma (D.IV) bidang kearsipan atau ilmu lain yang ditentukan oleh Instansi Pembina Jabatan Fungsional Arsiparis yang dilegalisir;
c. fotokopi surat keputusan Jabatan Fungsional Arsiparis terakhir yang dilegalisir;
d. fotokopi STTPP Diklat penjenjangan Arsiparis;
e. fotokopi sertifikat mengikuti seminar/lokakarya/ workshop dan kegiatan ilmiah di bidang kearsipan atau kegiatan ilmiah lainnya yang dapat mendukung kegiatan kearsipan;
f. fotokopi keanggotaan dalam organisasi profesi kearsipan; dan
g. fotokopi nilai prestasi kinerja baik dalam 1 (satu) tahun terakhir yang dilegalisir.
(1) Asesi Sertifikasi Jabatan Fungsional Arsiparis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat
(2) huruf a, wajib mengumpulkan portofolio sebagai berikut:
a. biodata calon pesertadan data riwayat penugasan;
b. fotokopi ijazah Diploma (DIII) bidang kearsipan atau ilmu lain yang ditentukan oleh Instansi Pembina Jabatan Fungsional Arsiparis yang dilegalisir;
c. fotokopi surat keputusan Jabatan Fungsional Arsiparis terakhir yang dilegalisir;
d. fotokopi STTPP Diklat penjenjangan Arsiparis;
e. fotokopi sertifikat mengikuti seminar/lokakarya/ workshop atau kegiatan ilmiah di bidang kearsipan lainnya;
f. fotokopi keanggotaan dalam organisasi profesi kearsipan;
dan
g. fotokopi nilai prestasi kinerja baik dalam 1 (satu) tahun terakhir yang dilegalisir.
(2) Asesi Sertifikasi Jabatan Fungsional Arsiparis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat
(2) huruf b, wajib mengumpulkan portofolio sebagai berikut:
a. biodata calon pesertadan data riwayat penugasan;
b. fotokopi ijazah Sarjana (S1)/Diploma (D.IV) bidang kearsipan atau ilmu lain yang ditentukan oleh Instansi Pembina Jabatan Fungsional Arsiparis yang dilegalisir;
c. fotokopi surat keputusan Jabatan Fungsional Arsiparis terakhir yang dilegalisir;
d. fotokopi STTPP Diklat penjenjangan Arsiparis;
e. fotokopi sertifikat mengikuti seminar/lokakarya/ workshop dan kegiatan ilmiah di bidang kearsipan atau kegiatan ilmiah lainnya yang dapat mendukung kegiatan kearsipan;
f. fotokopi keanggotaan dalam organisasi profesi kearsipan;
dan
g. fotokopi nilai prestasi kinerja baik dalam 1 (satu) tahun terakhir yang dilegalisir.
Asesi Sertifikasi Jabatan Fungsional Arsiparis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, wajib mengumpulkan portofolio sebagai berikut:
a. biodata calon peserta dan data riwayat penugasan;
b. fotokopi ijazah Sarjana (S1)/Diploma (D.IV)bidang kearsipan atau ilmu lain yang ditentukan oleh Instansi Pembina Jabatan Fungsional Arsiparis yang dilegalisir;
c. fotokopi surat keputusan Jabatan Fungsional Arsiparis terakhir yang dilegalisir;
d. fotokopi STTPP Diklat penjenjangan Arsiparis;
e. fotokopi sertifikat mengikuti seminar/lokakarya/workshop dan kegiatan ilmiah di bidang kearsipan atau kegiatan ilmiah lainnya yang dapat mendukung kegiatan kearsipan;
f. fotokopi nilai prestasi kinerja baik dalam 1 (satu) tahun terakhir yang dilegalisir; dan
g. surat keterangan dari Pejabat Pembina Kepegawaian yang menyatakan dukungan kepada pejabat yang bersangkutan untuk beralih jabatan kedalam Jabatan Fungsio
(1) Asesi Sertifikasi Jabatan Fungsional Arsiparis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf a, wajib mengumpulkan portofolio sebagai berikut:
a. biodata calon pesertadan data riwayat penugasan;
b. fotokopi ijazah Diploma (DIII) bidang kearsipan atau ilmu lain yang ditentukan oleh Instansi Pembina Jabatan Fungsional Arsiparis yang dilegalisir;
c. fotokopi surat keputusan Jabatan Fungsional Arsiparis terakhir yang dilegalisir;
d. fotokopi STTPP Diklat penjenjangan Arsiparis;
e. fotokopi sertifikat mengikuti seminar/lokakarya/ workshop dan kegiatan ilmiah di bidang kearsipan atau kegiatan ilmiah lainnya yang dapat mendukung kegiatan kearsipan;
f. fotokopi nilai prestasi kinerja baik dalam 1 (satu) tahun terakhir yang dilegalisir; dan
g. surat keterangan dari Pejabat Pembina Kepegawaian yang menyatakan dukungan kepada pejabat yang bersangkutan untuk beralih jabatan kedalam Jabatan Fungsional Arsiparis Kategori Keterampilan.
(2) Asesi Sertifikasi Jabatan Fungsional Arsiparis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf b, wajib mengumpulkan portofolio sebagai berikut:
a. biodata calon pesertadan data riwayat penugasan;
b. fotokopi ijazah Sarjana (S1)/Diploma (D.IV) bidang kearsipan atau ilmu lain yang ditentukan oleh Instansi Pembina Jabatan Fungsional Arsiparis yang dilegalisir;
c. fotokopi surat keputusan Jabatan Fungsional Arsiparis terakhir yang dilegalisir;
d. fotokopi STTPP Diklat penjenjangan Arsiparis;
e. fotokopi sertifikat mengikuti seminar/lokakarya/ workshop dan kegiatan ilmiah di bidang kearsipan atau kegiatan ilmiah lainnya yang dapat mendukung kegiatan kearsipan;
f. fotokopi nilai prestasi kinerja baik dalam 1 (satu) tahun terakhir yang dilegalisir; dan
g. surat keterangan dari Pejabat Pembina Kepegawaian yang menyatakan dukungan kepada pejabat yang bersangkutan untuk beralih jabatan kedalam Jabatan Fungsional Arsiparis Kategori Keahlian.
Arsiparis yang tidak mengumpulkan portofolio sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 sampai dengan Pasal 37 dianggap mengundurkan diri sebagai Asesi Sertifikasi Jabatan Fungsional Arsiparis.